Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst 1.HASANUDIN
2.NUR ALIYAH
3.JUNDIAH
4.SARI
PT. OCEAN ASIA INDUSTRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASANUDIN
2NUR ALIYAH
3JUNDIAH
4SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. OCEAN ASIA INDUSTRY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry);
  5. Menunjuk dan mengangkat:
    a.  Saudara Asri, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-193 AH.04.03-2019, berkantor di Munde Herlambang & Partners, dengan alamat kantor di Equity Tower 22nd Floor, Sudirman Central Business District, Lot 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan
    b.  Saudara Reza Herlambang, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-194 AH.04.03-2019, berkantor di Munde Herlambang & Partners, dengan alamat kantor di Equity Tower 22nd Floor, Sudirman Central Business District, Lot 9, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    sebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry) berada dalam status PKPU dan menjadi Tim Kurator apabila Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry) dinyatakan Pailit;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT. Ocean Asia Industry).

 

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak