Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
84/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | SUTIANA, DKK | PT. SOPHIE PARIS INDONESIA | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Mar. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 151 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jo. Pasal 157A Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011 tentang Upah Proses secara tunai dan sekaligus, yakni total sebesar Rp. 1.376.427.486,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |