Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst SUTIANA, DKK PT. SOPHIE PARIS INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 84/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTIANA, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SOPHIE PARIS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT tertanggal 24 Juni 2020 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayarkan Upah Proses kepada PARA PENGGUGAT terhitung sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 adalah melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d jo. Pasal 151 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jo. Pasal 157A Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon kepada PARA PENGGUGAT sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Ketenagakerjaan secara tunai dan sekaligus, yakni total sebesar                            Rp. 5.076.165.915,-  (lima milyar tujuh puluh enam juta seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus lima belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d. jo. Pasal 151 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) jo. Pasal 157A Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011 tentang Upah Proses  secara tunai dan sekaligus, yakni total sebesar                     Rp. 1.376.427.486,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak Putusan dalam Perkara a quo diucapkan;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanaan ini secara serta walaupun ada upaya verzet, maupun Kasasi di kemudian hari ( uitvoebar bij voorraad );
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak