Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst EMAN Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1EMAN
Termohon
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Bea dan Cukai Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan tidak sah Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon ;
  • Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas perkara Tindak Pidana di bidang cukai yaitu bersama-sama dan/atau memberikan bantuan dalam kegiatan membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan berupa 5.916 (lima ribu sembilan ratus enam belas) lembar pita cukai tahun 2023 yang diduga palsu di Jl. Karya Utama 4 No. 108 RT/RW 9/16 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI pada tanggal 24 Mei 2023, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  • Menyatakan Tidak Sah semua keputusan dan Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon ;
  • Menyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon, oleh karena Penetapan Tersangka berdasarkan Penyidikan yang Cacat Hukum atau Tidak Sah ;
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor : LK-02/WBC.084/PPNS/2023 tanggal 24 Mei 2023 ;
  • Membebaskan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba, Cabang Kantor Pusat DJBC ;
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini ; Atau

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Praperadilan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya