Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.SYAEPUDIN
2.ADE SETIAWATI
3.ERRY RESMIATI
4.EPIH SARIPAH
5.YULI IMAM KURNIANTO
6.WIWIK SETIAWAN, M.PD
YAYASAN BADAN KERJA SAMA PENDIDIKAN BAKTI MULYA 400 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 245/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAEPUDIN
2ADE SETIAWATI
3ERRY RESMIATI
4EPIH SARIPAH
5YULI IMAM KURNIANTO
6WIWIK SETIAWAN, M.PD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. DHONI MARTIEN, SH, MHSYAEPUDIN
2DR. DHONI MARTIEN, SH, MHADE SETIAWATI
3DR. DHONI MARTIEN, SH, MHERRY RESMIATI
4DR. DHONI MARTIEN, SH, MHEPIH SARIPAH
5DR. DHONI MARTIEN, SH, MHYULI IMAM KURNIANTO
6DR. DHONI MARTIEN, SH, MHWIWIK SETIAWAN, M.PD
Tergugat
NoNama
1YAYASAN BADAN KERJA SAMA PENDIDIKAN BAKTI MULYA 400
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  •  
  1. Menyatakan menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PARA PENGGUGAT berdasarkan:
  1. Surat Nomor: 058/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada SYAEPUDIN (PENGGUGAT I).
  2. Surat Nomor: 059/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada ADE SETIAWATI (PENGGUGAT II).
  3. Surat Nomor: 060/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada ERRY RESMIATI (PENGGUGAT III).
  4. Surat Nomor: 061/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada EPIH SARIPAH (PENGGUGAT IV).
  5. Surat Nomor: 062/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada YULI IMAM KURNIANTO (PENGGUGAT V).
  6. Surat Nomor: 063/YBKSPBM400/KPH/IV/2023 Perihal: Surat Keputusan Yayasan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 12 April 2023 kepada WIWIK SETIAWAN, M.Pd (PENGGUGAT VI).
  1. Menyatakan tidak berkekuatan hukum terhadap ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf n Peraturan Yayasan Badan Kerja Sama Pendidikan Bakti Mulya 400 yang disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3258 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan, ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
  2. Menyatakan perbuatan PARA PENGGUGAT berupa mendaftar atau melamar dalam Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bukan suatu pelanggaran yang bersifat mendesak dan bukan suatu pelanggaran dalam Peraturan Yayasan Badan Kerja Sama Pendidikan Bakti Mulya 400 yang disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 3258 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan, ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020 dan berlaku sampai dengan tanggal 11 Desember 2022.
  3. Menyatakan mengesampingkan Anjuran Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Surat Nomor: e-0213/KT.03.03, tertanggal 09 Agustus Perihal: Anjuran yang diterbitkan serta ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan diketahui oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sepanjang menyatakan bahwa Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali”.
  4. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak untuk menerima dari TERGUGAT berupa:
  1. Uang Pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf e, f, g, h, dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Upah Proses selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan September 2023 berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagaimana juga dianjurkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Surat Nomor: e-0213/KT.03.03, tertanggal 09 Agustus Perihal: Anjuran.

 

Dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan TERGUGAT wajib untuk memberikan kepada PARA PENGGUGAT berupa:
  1. Uang Pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf e, f, g, h, dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Upah Proses selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan September 2023 berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagaimana juga dianjurkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Surat Nomor: e-0213/KT.03.03, tertanggal 09 Agustus Perihal: Anjuran.

 

Dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan kepada PARA PENGGUGAT berupa:
  1. Uang Pesangon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (2) huruf e, f, g, h, dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; dan
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Upah Proses selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan April 2023 sampai dengan bulan September 2023 berdasarkan Pasal 157 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, sebagaimana juga dianjurkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Surat Nomor: e-0213/KT.03.03, tertanggal 09 Agustus Perihal: Anjuran.

 

Dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  •  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak