INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst | suito | PT.Sumber Utama Mandiri Abadi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
dan uang penggantian hak Penggugat sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja serta memberikan hak-hak lainya yang belum diberikan.
Upah Proses : 6 x 5.067.381= Rp. 30.404.286 Maka Total Hak Pesangon Penggugat sebesar : Rp.70.943.334 (Tujuh Puluh Juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |