Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan mogok kerja Para PENGGUGAT adalah sah secara Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan menghalang-halangi mogok kerja yang sah secara hukum;
- Menyatakan surat kualifikasi mengundurkan diri Para PENGGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah menghalang halangi Para PENGGUGAT untuk bekerja kembali;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum terputus dan masih berlanjut;
- Memerintahkan TERGUGAT memanggil Para PENGGUGAT untuk dipekerjakan kembali sesuai dengan Posisi dan Jabatan semula
- Menghukum TERGUGAT membayarkan upah secara tunai yang biasa di terima oleh para PENGGUGAT sebesar Rp 246.339.700,00 ( dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulannya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan Para PENGGUGAT sebesar Rp. 9.853.588,00 (sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) setiap bulannya, sejak bulan agustus 2019 sampai dengan adanya Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap ;
- MenghukumTERGUGAT memberikan hak atas logam mulia 99,9% kepada
NO
|
NAMA
|
MASA KERJA
|
Berat
|
1
|
Agus Arifiyanto
|
20,7 TAHUN
|
20 gram
|
2
|
Bambang Trenggono
|
20,4 TAHUN
|
20 gram
|
3
|
Dedi Supriyadi
|
20,7 TAHUN
|
20 gram
|
4
|
Eko Sugondo
|
20,7 TAHUN
|
20 gram
|
5
|
Munadi
|
20,7 TAHUN
|
20 gram
|
6
|
Paryanto
|
15,7 TAHUN
|
15 gram
|
7
|
Sardiyo
|
20,8 TAHUN
|
20 gram
|
8
|
Sukatno
|
20,8 TAHUN
|
20 gram
|
9
|
Surya Lesmana
|
10 TAHUN
|
10 gram
|
10
|
Susalit
|
20,8 TAHUN
|
20 gram
|
11
|
Rohmat
|
20,3 TAHUN
|
20 gram
|
12
|
Uha tarha
|
- TAHUN
|
- Gram
|
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |