Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst AGUS ARIFIYANTO, DKK PT. ASSAB STEELS INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ARIFIYANTO, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASSAB STEELS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : 

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mogok kerja Para PENGGUGAT adalah sah secara Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan menghalang-halangi mogok kerja yang sah secara hukum;
  4. Menyatakan surat kualifikasi mengundurkan diri Para PENGGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum;
  5. Menyatakan TERGUGAT telah menghalang halangi Para PENGGUGAT untuk bekerja kembali;
  6. Menyatakan hubungan kerja antara Para PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum terputus dan masih berlanjut;
  7. Memerintahkan TERGUGAT memanggil Para PENGGUGAT untuk dipekerjakan kembali sesuai dengan Posisi dan Jabatan semula
  8. Menghukum TERGUGAT membayarkan upah secara tunai  yang biasa di terima oleh para PENGGUGAT sebesar Rp 246.339.700,00 ( dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus rupiah)  setiap bulannya, sejak bulan Agustus 2019  sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan Para PENGGUGAT sebesar Rp. 9.853.588,00 (sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) setiap bulannya, sejak bulan agustus 2019 sampai dengan adanya Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap ;
  10. MenghukumTERGUGAT memberikan hak atas logam mulia 99,9% kepada

 

NO

NAMA

 

MASA KERJA

 

Berat

1

Agus Arifiyanto

20,7 TAHUN

20 gram

2

Bambang Trenggono

20,4 TAHUN

20 gram

3

Dedi Supriyadi

20,7 TAHUN

20 gram

4

Eko Sugondo

20,7 TAHUN

20 gram

5

Munadi

20,7 TAHUN

20 gram

6

Paryanto

15,7 TAHUN

15 gram

7

Sardiyo

20,8 TAHUN

20 gram

8

Sukatno

20,8 TAHUN

20 gram

9

Surya Lesmana

10  TAHUN

10 gram

10

Susalit

20,8 TAHUN

20 gram

11

Rohmat

20,3 TAHUN

20 gram

12

Uha tarha

  1.  TAHUN
  1. Gram

            

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar      Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Hukum yang sudah berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde ) dalam perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

            Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak