Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon dan Kreditor Lain adalah Kreditor dari Termohon.
- Menetapkan Termohon dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya.
- Menunjuk Hakim Pengawas pada Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi pengurusan proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon.
- Menunjuk, mengangkat, dan menetapkan Pengurus masing-masing bernama sebagai berikut:
a. Indry Annantah, S.H., M.H., Kurator & Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-117.AH.04.05-2023 tertanggal 17 November 2023 yang beralamat kantor di Hanis & Hanis Advocates di Lippo Thamrin, 3rd Floor, Jl. M.H. Thamrin, Kav. 20, Jakarta Pusat;
b. Hesti Susanti, S.H., M.H., Kurator & Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-335.AH.04.03-2020 tertanggal 21 Oktober 2020 yang beralamat di Nindyo & Associates Attorney at Law, The H Tower Lantai 16, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 20-21, Jakarta 12940;
c. Bhirawa Jayasidayatra Arifi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-121.AH.04.05-2024 tertanggal 13 Agustus 2024 yang beralamat di Menara Rajawali, Lt. 8, JL.DR.Ide Anak Agung GDE Agung Lot. 5.1, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, DKI Jakarta, Indonesia;
d. Berlian Dumaris Simbolon, S.Si., S.H. , Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-29.AH.04.06-2022 tertanggal 25 Mei 2022 yang beralamat di Wisma Kodel lantai 2, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-4, Jakarta 12910;
e. Boni Suhenri P, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-99.AH.04.06-2024 tertanggal 02 Juli 2024 yang beralamat di Boni Purba & Partners, Jl. Boulevard Palem Raya No. 38, Benton Junction Unit No. 38#22, Tangerang, Banten.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon.
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan.
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|