Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst PARULIAN TAMPUBOLON, SE PT MINUMAN ASLI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 286/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARULIAN TAMPUBOLON, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT MINUMAN ASLI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Membayar Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak Rp. 38.500.000,- (tiga  puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Membayar Uang bulan Oktober dan November 2023 dengan total Rp. 3.066.000,- (tiga juta enam puluh enam ribu rupiah)
  4. Mengembaikan cicilan COP sebesara Rp. 3.738.100,- X 15 buan = Rp. 56.071.500,- (lima puluh enam juta tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap mobil  dengan spesifikasi :

No. Polisi

  •  

B 2175 POE

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Expander 15L.GLS

No. Rangka

  •  
  1.  

No. Mesin   

  •  
  1.  

Tahun Pembuatan

  •  
  1.  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau uang proses sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak