Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
736/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 1.Oliver Nikolaus Aryo Widura Girardet (Ahli Waris dari Nyonya Yazintha Etie Putrawati)
2.Rosita Sriwangi Kalianda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 736/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oliver Nikolaus Aryo Widura Girardet (Ahli Waris dari Nyonya Yazintha Etie Putrawati)
2Rosita Sriwangi Kalianda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa di Jalan Maluku Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diklaim, ditempati, dan diduduki oleh PARA TERGUGAT merupakan milik sah dari PENGGUGAT sesuai dengan Eigendom 15100 yang tercatat atas nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) yang tidak dapat digugat di kemudian hari;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT dalam menempati, menguasai, serta mengalihkan aset milik PENGGUGAT tanpa izin dari PENGGUGAT di Jalan Maluku Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta merupakan perbuatan melawan hukum;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak