Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa di Jalan Maluku Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta yang diklaim, ditempati, dan diduduki oleh PARA TERGUGAT merupakan milik sah dari PENGGUGAT sesuai dengan Eigendom 15100 yang tercatat atas nama Perusahaan Negara Asuransi Djiwasraya (PT Asuransi Jiwasraya (Persero)) yang tidak dapat digugat di kemudian hari;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan PARA TERGUGAT dalam menempati, menguasai, serta mengalihkan aset milik PENGGUGAT tanpa izin dari PENGGUGAT di Jalan Maluku Nomor 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta merupakan perbuatan melawan hukum;
... dst. |