Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-305/M.1.10/09/2024
- TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SUMARNO als. MARNO
|
Tempat lahir
|
:
|
Karya Jaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 tahun/ 12 September 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Sukamulya No.- RT006/002 Kel. Kamulyan Kec. Manonjaya Tasikmalaya Jawa Barat atau Jln. H. Gemin No. 102 RT/RW,- Kel. Jati Kramat Kec. Pondok Gede Bekasi.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Riwayat Penahanan :
1.
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tgl 16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024
|
2.
3.
4.
5.
|
Diperpanjang oleh JPU
Diperpanjang Hakim PN 1 Jakarta Pusat
Diperpanjang Hakim PN 2 Jakarta Pusat
Ditahan oleh JPU
|
:
:
:
:
|
Sejak tgl 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
Sejak tgl 15 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024
Sejak tgl 14 Agustus 2024 s/d 12 September 2024
Sejak tgl 11 September 2024 30 September 2024
|
- Dakwaan :
KESATU :
----------Bahwa ia terdakwa SUMARNO als. MARNO pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 07.00.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Mall Sunter Jl. Danau SunterJakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana di maksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.00. wib. saat terdakwa sedang masak, tiba-tiba dihubungi oleh DAVID (DPO) untuk menjemput sabu.
- Selanjutnya pada pukul 07.00. wib. terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) kemudian terdawka di arahkan untuk mengambil sabu di daerah Mall Sunter dan setelah sampai di Mall Sunter selanjutnya terdakwa di suruh untuk menunggu dan tak lama kemudian datang orang suruhan DAVID (DPO) dan menyerahkan sabu kepada terdakwa di dalam kardus dan setelah sabu terdakwa terima, selanjutnya terdakwa antarkan ke kosan yang telah di siapkan oleh DAVID (DPO) di Kost Ceria Jln. Cikunir Raya No. 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah sampai di rumah kos, selanjutnya sabu terdakwa timbang dan ada 11 (sebelas) kilogram dan kemudian di rapihkan kembali. Setelah selesai menimbang sabu selanjutnya DAVID (DPO) memberikan arahan lagi jika habis sholat Dzuhur untuk mengambil sabu lagi di daerah Sunter Jakarta Utara.
- Setelah selesai menimbang sabu, selanjutnya terdakwa berangkat lagi menuju daerah Sunter kemudian di arahkan ke Apartemen Green Lake 1 Sunter Jakarta Utara dan setelah sampai di tempat tersebut selanjutnya terdakwa bertemu dengan orang yang ciri-cirinya seperti di sebutkan oleh DAVID (DPO) dan setelah bertemu, selanjutnya orang tersebut menyerahkan koper berisikan sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah Kost Ceria Jln Cikunir Raya No 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi, stelah sampai di rumah kos, selanjutnya terdakwa timbang lagi ada sekitar 7 (tujuh) kilogram sabu, setelah menimbang sabu tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerjanya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30. WIB terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) di suruh untuk mempersiapkan sabu yang akan di serahkan kepada pembelinya, kemudian terdakwa pergi ke rumah kos Ceria mempersiapkan sabu yang akan di serahkan kepada pembelinya sebanyak 8 (delapan) kilogram dan setelah selesai mempersiapkan barang tersebut selanjutnya terdakwa pulang lagi ke tempat kerja.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa menyerahkan sabu atas perintah DAVID (DPO) sebanyak 8 (delapan) kilogram dengan rician yang pertama 1 (satu) kilogram sabu terdakwa serahkan di Jln. Ratna Cikunir Bekasi dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kilogram terdakwa serahkan di depan toko Ria Busana Pondok Gede Bekasi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) agar mencari kosan baru untuk memindahkan sabu namun setelah terdakwa mencari dapat rumah kos namun karena peraturanya di atas pukul 00.00. wib. tidak boleh ada aktivitas sehingga DAVID (DPO) tidak mau dan disuruh untuk mencari tempat kos yang lainnya.
- Kemudian terdakwa menginap di hotel Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Makasar Jakarta Timur Pinang bersama FRIA (terdakwa dalam berkas lain), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, FRIA (terdakwa dalam berkas lain) keluar untuk mencari kosan dan selanjutnya sekitar pukul 14.30. wib. tiba-tiba FRIA datang bersama dengan beberapa orang yang ternyata adalah Polisi dari Polres Jakarta Pusat dan ternyata FRIA (terdakwa dalam berkas lain) sudah diamankan lebih dahulu dan ditemukan sabu selanjutnya setelah ditanya-tanya terdakwa menyerahkan kotak bekas dudukan handphone di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket sabu kemudian terdakwa mengakui jika di rumah Kost Ceria Jln Cikunir Raya No 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi masih ada sabu lagi selanjutnya terdakwa tunjukkan ada koper berisikan sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus besar dan 13 (tiga belas) bungkus sedang.
- Bahwa terdakwa menerima sabu dari DAVID sebanyak 18 (delapan belas) kilogram dan yang ditemukan oleh Polisi ada sebanyak 10 (sepuluh) kilogram karena sisanya yang sebanyak 8 (delapan) kilogram sudah terdakwa serahkan kepada pembelinya atas perintah DAVID (DPO) yang pertama sebanyak 1 (satu) kilogram terdakwa serahkan di Jln. Ratna Cikunir Bekasi dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kilogram terdakwa serahkan di depan toko Ria Busana Pondok Gede Bekasi.
- Bahwa selain menjual sabu atas perintah David (DPO) terdakwa menjual sabu sendiri tanpa perintah. DAVID (DPO) kepada WIJANG sebanyak 20 (dua puluh) gram sabu dengan harga sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) per gramnya Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa saat terdakwa ditangkap di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Awesome warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru ini adalah handphone yang terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli sabu, untuk 1 (satu) unit timbangan elektrik, kotak bekas dudukan handphone di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket sabu dengan berat 21,80 gram dan koper warna hitam di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus besar dan 13 (tiga belas) bungkus sedang berisikan sabu dengan berat seluruhnya 10.622 (sepuluh ribu enam ratus dua puluh dua) gram ini adalah sabu yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembelinya atas perintah DAVID (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2272/NNF/2024 :
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip kode A s/d X masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 220,8644 gram.
diberi barang bukti dengan Nomor : 1329/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus palstik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 10,1920 gram.
diberi barang bukti dengan Nomor : 1330/2024/OF
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisiskan kristal warna putih dengan bet Netto seluruhnya ,7459 gram, diberi nomor barang bukti 1331/2024/OF
berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa SUMARNO als. MARNO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------------- Bahwa ia terdakwa SUMARNO als. MARNO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.30.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di kamar No. 235 Hotel Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Makasar Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat terdakwa ditahan dan saksi lebih banyak di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibanding Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar pukul 01.00. wib. saat terdakwa sedang masak, tiba-tiba dihubungi oleh DAVID (DPO) untuk menjemput sabu.
- Selanjutnya pada pukul 07.00. wib. terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) kemudian terdawka di arahkan untuk mengambil sabu di daerah Mall Sunter dan setelah sampai di Mall Sunter selanjutnya terdakwa di suruh untuk menunggu dan tak lama kemudian datang orang suruhan DAVID (DPO) dan menyerahkan sabu kepada terdakwa di dalam kardus dan setelah sabu terdakwa terima, selanjutnya terdakwa antarkan ke kosan yang telah di siapkan oleh DAVID (DPO) di Kost Ceria Jln. Cikunir Raya No. 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi. Setelah sampai di rumah kos, selanjutnya sabu terdakwa timbang dan ada 11 (sebelas) kilogram dan kemudian di rapihkan kembali. Setelah selesai menimbang sabu selanjutnya DAVID (DPO) memberikan arahan lagi jika habis sholat Dzuhur untuk mengambil sabu lagi di daerah Sunter Jakarta Utara.
- Setelah selesai menimbang sabu, selanjutnya terdakwa berangkat lagi menuju daerah Sunter kemudian di arahkan ke Apartemen Green Lake 1 Sunter Jakarta Utara dan setelah sampai di tempat tersebut selanjutnya terdakwa bertemu dengan orang yang ciri-cirinya seperti di sebutkan oleh DAVID (DPO) dan setelah bertemu, selanjutnya orang tersebut menyerahkan koper berisikan sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah Kost Ceria Jln Cikunir Raya No 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi, stelah sampai di rumah kos, selanjutnya terdakwa timbang lagi ada sekitar 7 (tujuh) kilogram sabu, setelah menimbang sabu tersebut, selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerjanya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 19.30. WIB terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) di suruh untuk mempersiapkan sabu yang akan di serahkan kepada pembelinya, kemudian terdakwa pergi ke rumah kos Ceria mempersiapkan sabu yang akan di serahkan kepada pembelinya sebanyak 8 (delapan) kilogram dan setelah selesai mempersiapkan barang tersebut selanjutnya terdakwa pulang lagi ke tempat kerja.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 terdakwa menyerahkan sabu atas perintah DAVID (DPO) sebanyak 8 (delapan) kilogram dengan rician yang pertama 1 (satu) kilogram sabu terdakwa serahkan di Jln. Ratna Cikunir Bekasi dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kilogram terdakwa serahkan di depan toko Ria Busana Pondok Gede Bekasi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh DAVID (DPO) agar mencari kosan baru untuk memindahkan sabu namun setelah terdakwa mencari dapat rumah kos namun karena peraturanya di atas pukul 00.00. wib. tidak boleh ada aktivitas sehingga DAVID (DPO) tidak mau dan disuruh untuk mencari tempat kos yang lainnya.
- Kemudian terdakwa menginap di hotel Fiducia Jln. Raya Pinang Ranti Makasar Jakarta Timur Pinang bersama FRIA (terdakwa dalam berkas lain), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, FRIA (terdakwa dalam berkas lain) keluar untuk mencari kosan dan selanjutnya sekitar pukul 14.30. wib. tiba-tiba FRIA datang bersama dengan beberapa orang yang ternyata adalah Polisi dari Polres Jakarta Pusat dan ternyata FRIA (terdakwa dalam berkas lain) sudah diamankan lebih dahulu dan ditemukan sabu selanjutnya setelah ditanya-tanya terdakwa menyerahkan kotak bekas dudukan handphone di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket sabu kemudian terdakwa mengakui jika di rumah Kost Ceria Jln Cikunir Raya No 97 RT 006/002 Jakamulya Bekasi Selatan Kota Bekasi masih ada sabu lagi selanjutnya terdakwa tunjukkan ada koper berisikan sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus besar dan 13 (tiga belas) bungkus sedang.
- Bahwa terdakwa menerima sabu dari DAVID sebanyak 18 (delapan belas) kilogram dan yang ditemukan oleh Polisi ada sebanyak 10 (sepuluh) kilogram karena sisanya yang sebanyak 8 (delapan) kilogram sudah terdakwa serahkan kepada pembelinya atas perintah DAVID (DPO) yang pertama sebanyak 1 (satu) kilogram terdakwa serahkan di Jln. Ratna Cikunir Bekasi dan yang kedua sebanyak 7 (tujuh) kilogram terdakwa serahkan di depan toko Ria Busana Pondok Gede Bekasi.
- Bahwa selain menjual sabu atas perintah David (DPO) terdakwa menjual sabu sendiri tanpa perintah. DAVID (DPO) kepada WIJANG sebanyak 20 (dua puluh) gram sabu dengan harga sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) per gramnya Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa saat terdakwa ditangkap di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone masing-masing merk Awesome warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru ini adalah handphone yang terdakwa gunakan untuk transaksi jual beli sabu, untuk 1 (satu) unit timbangan elektrik, kotak bekas dudukan handphone di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket sabu dengan berat 21,80 gram dan koper warna hitam di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus besar dan 13 (tiga belas) bungkus sedang berisikan sabu dengan berat seluruhnya 10.622 (sepuluh ribu enam ratus dua puluh dua) gram ini adalah sabu yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembelinya atas perintah DAVID (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.2272/NNF/2024 :
- 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip kode A s/d X masingmasing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 220,8644 gram.
diberi barang bukti dengan Nomor : 1329/2024/OF
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus palstik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 10,1920 gram.
diberi barang bukti dengan Nomor : 1330/2024/OF
- 5 (lima) bungkus plastik klip berisiskan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 8,7459 gram, diberi nomor barang bukti 1331/2024/OF
berupa Kristal warna putih tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas Polisi berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa SUMARNO als. MARNO tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
Jakarta, 11 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Jaksa Madya/ 197103011998032008
|