Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya
- Menyatakan PT. Tri Banyan Tirta Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo.
- Menunjuk dan Mengangkat Saudara :
Jhon Maheri Purba S.H. M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-613 AH.04.03-2021 tertanggal 26 November 2021;
Taufiq Nugroho, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16AH.04.05-2023 tertanggal 20 Februari 2023;
Johannes Dipa Widjaya, S.H., S.Psi., M.H., CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-100 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
Suen Redy Nababan, S.E., S.H., M.H., CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar paa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : 198 AH.04.03-2021.
Sebagai TIM PENGURUS PT. TRI BAYAN TIRTA Tbk (DALAM PKPU), memilih kedudukan hukum kantor tim Pengurus PKPU beralamat di Jl. Ruko Sentra Niaga Kaimalang, Blok B - 1 No. 5, Jalan Jenderal Ahmad Yani,Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|