Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT BAHANA ALAM SEMESTA PT TRI BANYAN TIRTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 147/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BAHANA ALAM SEMESTA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SITI NUR TRIANI AGUSTINI, S.HPT BAHANA ALAM SEMESTA
Termohon
NoNama
1PT TRI BANYAN TIRTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya
  2. Menyatakan PT. Tri Banyan Tirta Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo.
  4. Menunjuk dan Mengangkat Saudara :
    Jhon Maheri Purba S.H. M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :  AHU-613 AH.04.03-2021 tertanggal 26 November 2021;
    Taufiq Nugroho, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :  AHU-16AH.04.05-2023 tertanggal 20 Februari 2023;
    Johannes Dipa Widjaya, S.H., S.Psi., M.H., CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-100 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
    Suen Redy Nababan, S.E., S.H., M.H., CLA. Kurator dan Pengurus yang terdaftar paa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : 198 AH.04.03-2021.
    Sebagai TIM PENGURUS PT. TRI BAYAN TIRTA Tbk (DALAM PKPU), memilih kedudukan hukum kantor tim Pengurus PKPU  beralamat di Jl. Ruko Sentra Niaga Kaimalang, Blok B - 1 No. 5, Jalan Jenderal Ahmad Yani,Kota Bekasi, Jawa Barat.
  5. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak