Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara JANUARDO SULUNG P. SIHOMBING, S.H., M.H., M.A., BKP. berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, yang saat ini beralamat di Pakuwon Tower 10th Floor, Unit H, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta Selatan 12870. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-224 tertanggal 18 November 2016;
Saudara HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H., M.H., berkantor di SHAL Legal Counselors, yang saat ini beralamat di Sovereign Plaza, Lantai 20 Unit C, Jl. T.B. Simatupang Kav. 36, Cilandak, Jakarta Selatan 12430. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-203.AH.04.03-2017 tertanggal 06 November 2017; dan
Saudara BENNY MARNALA PASARIBU, S.H. berkantor di Jimmy Simanjuntak & Partners Law Firm, dengan alamat di Menara Taspen, Lt.14 Suites 1406 – 1407 Jl. Jendral Sudirman No. 2. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-157 AH.04.03-2020 tertanggal 31 Januari 2020Selaku Pengurus dalam proses PKPU TERMOHON PKPU dan selaku Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat patau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |