Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SANGGA STIAHADINI PT. SUMATERA WAHANA PERKASA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 150/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANGGA STIAHADINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SUMATERA WAHANA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT adalah dengan alasan menolak mediasi dan surat anjuran yang dikeluarkan Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara.
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas kompensasi PHK sebesar Rp. 45.000.000,- atau sepuluh (10) gaji sisa masa kerja sesuai kontrak kerja.

RP. 4.500.000,- X 10 bulan sisa masa kerja = Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Membayar hak gaji pekerja tgl. 1 s/d 14 November 2018 sebesar Rp. 2.142.857,- (Dua Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah)
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  3. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik harta bergerak ataupun tidak bergerak.
  4. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebuh dahulu meskipun ada upaya kasasi.

9.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar baiaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatianya saya sampaikan terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya