Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.SUGENG
2.EKO PRANATA SIHALOHO
PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 351/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGENG
2EKO PRANATA SIHALOHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BAKRIE BUILDING INDUSTRIES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

Maka berdasarkan hal – hal diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial, Berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan.
  2. Menyatakan Hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat Putus semenjak putusan ini dibacakan
  3. Menghukum Tergugat membayar Pesangon Para Penggugat sebesar Rp 138.442.888,- (Seratus Tiga puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dengan Perincian sebagai berikut :

NAMA : SUGENG ( Penggugat I)

Masa kerja : 12 Tahun lebih

Bagian : Produksi

Upah 2018: Rp 3.648.040,-

Penghitungan Pesangon : 2 x 9 x Rp 3.648.040,-

: Rp. 65.664.720,-

Penghargaan Masa Kerja (5 x Rp. 3.648.040) : Rp. 18.240.000,- +

  •  

Uang Penggantian Hak (15% x Rp.83.904.720,-) : Rp. 12.585.708,-+

                                                Jumlah Pesangon                     : Rp. 96.490.428,-           

 

NAMA : EKO PRANATA SIHALOKO (Penggugat II)

Masa kerja : 3 Tahun 6 bulan

Bagian : Produksi

Upah 2018: Rp 3.648.040,-

Penghitungan Pesangon : 2 x 4 x Rp 3.648.040,-

: Rp. 29.184.320,-

Penghargaan Masa Kerja (2 x Rp. 3648.040) : Rp.   7.296.080,- +

  •  

Uang Penggantian Hak (15% x Rp.36.480.400,-) : Rp.   5.472.060,-+

                                                Jumlah Pesangon                     : Rp. 41.952.460,-           

                                               Total Keseluruhannya : Rp. 96.490.428,- + Rp. 41.952.460,- = 138.442.888,-

(Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah)  

  1. Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara yang ditimbulkan dalam Perkara ini 

Apabila Pengadilan Perselisihan hubungan Industrial berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya