Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya
- Menyatakan PT. Tri Banyan Tirta Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 (Empat Puluh Lima) hari;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo.
- Menunjuk dan Mengangkat Saudara :
Jhon Maheri Purba S.H. M.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-613 AH.04.03-2021 tertanggal 26 November 2021
Taufiq Nugroho, S.H.,M.J., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Tanggal Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-16AH.04.05-2023 tertanggal 20 Februari 2023
Sebagai TIM PENGURUS PT. TRI BAYAN TIRTA Tbk (DALAM PKPU), memilih kedudukan hukum kantor tim Pengurus PKPU beralamat di Jl. Ruko Sentra Niaga Kaimalang, Blok B - 1 No. 5, Jalan Jenderal Ahmad Yani,Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|