Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
542/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Ir. M Endarvan Darbi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 542/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. M Endarvan Darbi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menetapkan Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI; laki-laki, usia 85 Tahun, lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940, bertempat tinggal di Jalan Cempaka Putih Tengah I No.17 A, Rt.013/Rw.007, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta, berada dalam Pengampuan;

3.    Menetapkan Pemohon Ir. M. ENDARVAN DARBI, laki-laki, lahir di Bandung, 16 Juni 1972, NIK 3171051606720006 sebagai Wali Pengampu dari Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI; laki-laki, usia 85 Tahun, lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940;

4.    Memberikan ijin dan kekuasaan kepada Pemohon Ir. M. ENDARVAN DARBI untuk mewakili Bpk. DARBI, S.H, bin ALWI , lahir di P. Brandan, 14 Agustus 1940, guna melakukan segala perbuatan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, yang berhubungan dengan keperluannya;

5.    Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak