Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst FIRMANSYAH PT. WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL HOTEL PULLMAN JAKARTA INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 183/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WISMA NUSANTARA INTERNATIONAL HOTEL PULLMAN JAKARTA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Jaminan Hari Tua PT. asuransi Jiwa Avrist kepada PENGGUGAT atas iuran/premi yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT setiap bulannya sebesar Rp. 7.982.709 (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu  rupiah) perhari terhitung sejak Putusan dalam Provisi ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan dalam Provisi ini;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja kepada TERGUGAT yaitu sejak 11 Januari 1993 sampai dengan 28 Agustus 2018 (25 tahun lebih);
  1. Menyatakan Perjanjian Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) sejak 11 Januari 1993 sampai dengan 28 Agustus 2018;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan Kompensasi Pensiun kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 133.208.509 (seratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan ribu lima ratus  sembilan rupiah) secara Tunai;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu  rupiah) perhari terhitung sejak Putusan atas perkara ini dibacakan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan perkara ini;
  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya