Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
702/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst MARLINAH 1.PT. BPR SARANA UTAMA MULTI DANA
2.Kantor Cabang BPR Sarana Utama Multidana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 702/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 15 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARLINAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR SARANA UTAMA MULTI DANA
2Kantor Cabang BPR Sarana Utama Multidana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. bahwa penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini berdasarkan pasal 28D (1) “setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sah di muka umum”
  2. bahwa penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini berdasarkan pasal 28G (1)setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”
  3. bahwa penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini berdasarkan pasal 17 undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang bunyinya menentukan, “ setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak