Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst 1.SUCI ROCHMAIARTI
2.NOVI NURFITASARI
3.TIMOTIUS PITERJON P
PT. BENTARA KARTIKABAKTI (RUMAH SAKIT SATYA NEGARA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUCI ROCHMAIARTI
2NOVI NURFITASARI
3TIMOTIUS PITERJON P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BENTARA KARTIKABAKTI (RUMAH SAKIT SATYA NEGARA)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pengunduran diri Penggugat I dan Penggugat II adalah Sah, sesuai ketentuan Pasal 81 angka 45 Perpu Ciptaker yang mengubah Pasal 154 A Ayat (1) huruf I Undang – Undang Ketenagakerjaan
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat I berupa uang pisah dan uang penggantian hak sebesar Rp. 39.447.140,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat II berupa uang pisah dan uang penggantian hak sebesar Rp. 25.524.000,-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat III berupa uang kompensasi berakhirnya PKWT , dengan Total  sebesar Rp. 19.454.349,-

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak