Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Tania Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tania
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Pada akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan akta Kelahiran Nomor: 2397/WNI/1998 tanggal 22 September 1998 atas nama TANIA , yang semula nama Pemohom tercatat dengan nama TANIA ditambahkan menjadi TANIA TENGGONO;
  3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Pencatatan Penambahan Nama Permohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak