Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | PUTRA PRAKASA HASE, S.H | HERLIN SUSANTO, SH. MH. | 2 | PUTRA PRAKASA HASE, S.H | HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H. | 3 | PUTRA PRAKASA HASE, S.H | MUHAMAD ARIFUDIN, S.H, M.H |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT. Megah Karya Anugrah, yang beralamat di Jln. T.B Simatupang Kav. 1B, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. Megah Karya Anugrah, yang beralamat Jln. T.B Simatupang Kav. 1B, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Menunjuk dan mengangkat:
Saudara Akhmad Fahmi Budiman, S.H, M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-155.AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang beralamat di Jln. Gugus Depan Raya No. 36, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur; dan
Saudara Oktavian Adhar, S.H, M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-122.AH.04.03-2020 tanggal 29 Januari 2020 beralamat kantor di Jalan Pejaten Barat II No. 70, Jakarta Selatan.
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT Megah Karya Anugrah selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU PT Megah Karya Anugrah dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|