Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst 1.MUHAMAD ARIFUDIN, S.H, M.H
2.HERLIN SUSANTO, SH. MH.
3.HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H.
PT. MEGAH KARYA ANUGRAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 504/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Des. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD ARIFUDIN, S.H, M.H
2HERLIN SUSANTO, SH. MH.
3HAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTRA PRAKASA HASE, S.HHERLIN SUSANTO, SH. MH.
2PUTRA PRAKASA HASE, S.HHAMONANGAN SYAHDAN HUTABARAT, S.H.
3PUTRA PRAKASA HASE, S.HMUHAMAD ARIFUDIN, S.H, M.H
Termohon
NoNama
1PT. MEGAH KARYA ANUGRAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT. Megah Karya Anugrah, yang beralamat di Jln. T.B Simatupang Kav. 1B, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. Megah Karya Anugrah, yang beralamat Jln. T.B Simatupang Kav. 1B, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga  Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Saudara Akhmad Fahmi Budiman, S.H, M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-155.AH.04.03-2021 tanggal 12 Maret 2021 yang beralamat di Jln. Gugus Depan Raya No. 36, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur; dan
    Saudara Oktavian Adhar, S.H, M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-122.AH.04.03-2020 tanggal 29 Januari 2020 beralamat kantor di Jalan Pejaten Barat II No. 70, Jakarta Selatan.
    Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT Megah Karya Anugrah selanjutnya sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU PT Megah Karya Anugrah dinyatakan pailit.
  5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak