Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Badak Natural Gas Liquefaction Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Badak Natural Gas Liquefaction
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agha Dwitya Mahardhika, S.H.PT Badak Natural Gas Liquefaction
Tergugat
NoNama
1Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” kelas 4 dengan Nomor Agenda: DID2022055096 tertanggal 29 Juli 2022 dilandasi dengan itikad baik;
  3. Menyatakan Putusan Komisi Banding Merek Nomor: 909/KBM/HKI/2023 tanggal 10 November 2023 batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menganulir Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” tertanggal 21 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menerima Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” kelas 4 dengan Nomor Agenda: DID2022055096 atas nama Penggugat dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak