Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Merek |
Nomor Perkara |
48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Badak Natural Gas Liquefaction |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agha Dwitya Mahardhika, S.H. | PT Badak Natural Gas Liquefaction |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Komisi Banding Merek |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” kelas 4 dengan Nomor Agenda: DID2022055096 tertanggal 29 Juli 2022 dilandasi dengan itikad baik;
- Menyatakan Putusan Komisi Banding Merek Nomor: 909/KBM/HKI/2023 tanggal 10 November 2023 batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk menganulir Surat Pemberitahuan Penolakan Tetap Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” tertanggal 21 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima Permohonan Pendaftaran Merek “Badak LNG” kelas 4 dengan Nomor Agenda: DID2022055096 atas nama Penggugat dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |