Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 333 /M.1.10/9/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
EKO WIJAYA KUSUMA bin. SYAMSURIZAL (alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 26 Mei 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. B Gg. II Karang Anyar, RT. 001 RW. 006, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat / Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tuna Karya
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 002 Agustus 2024 s/d 21 Agustus 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d 30 September 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jkt Pst sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d 30 Oktober 2024
- Oleh PU sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa EKO WIJAYA KUSUMA bin. SYAMSURIZAL (alm) pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 19:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 19:00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dari sdr. HENDRA als. RAWING (DPO) dengan sistem laku bayar di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket terdakwa langsung pecah/bagi menjadi 5 (lima) paket, namun pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wib pada saat terdakwa berada di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah menemui sdr. KIKI (DPO) yang sebelumnya sudah pesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOMANTRI langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastic klip bening dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi petugas menginterogasi terdakwa dan menanyakan apakah masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menerangkan bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah, kemudian terdakwa bersama saksi petugas masuk ke rumah naik ke lantai 2 dan melakukan menggeledah di sisi rumah ditemukan Sebuah kardus Handphone OPPO warna putih didalamnya terdapat bungkus rokok gudang garam berisi 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di lantai samping Kasur sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah laku terjual sdr. KIKI (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (sertus ribu rupiah) pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 20:30 Wib di dalam gang dekat rumah terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapat paling sedikit Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selain mendapatkan keuntungan uang terdakwa juga mendapatkan keuntungan lain yaitu dapat mengkonsumsi narkotika sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4019/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0439 (nol koma empat ratus tiga sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi :
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1252 (nol koma seribu dua ratus lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3557 (nol koma tiga ribu lima ratus lima puuh tujuh) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa EKO WIJAYA KUSUMA bin. SYAMSURIZAL (alm) pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 19:00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dari sdr. HENDRA als. RAWING (DPO) dengan sistem laku bayar di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket terdakwa langsung pecah/bagi menjadi 5 (lima) paket, namun pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 07:30 Wib pada saat terdakwa berada di depan rumah Jl. D Gg. C5 Karang Anyar No. 7, RT 012 RW 005, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat setelah menemui sdr. KIKI (DPO) yang sebelumnya sudah pesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT P dan saksi YAYAN SOMANTRI langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dalam bungkus plastic klip bening dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya saksi petugas menginterogasi terdakwa dan menanyakan apakah masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu lagi, lalu terdakwa menerangkan bahwa masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah, kemudian terdakwa bersama saksi petugas masuk ke rumah naik ke lantai 2 dan melakukan menggeledah di sisi rumah ditemukan Sebuah kardus Handphone OPPO warna putih didalamnya terdapat bungkus rokok gudang garam berisi 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing dalam bungkus plastic klip bening dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu di lantai samping Kasur sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sudah laku terjual sdr. KIKI (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (sertus ribu rupiah) pada hari Jumat, tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 20:30 Wib di dalam gang dekat rumah terdakwa, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam dengan tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 4019/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0439 (nol koma empat ratus tiga sembilan) gram
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam berisi :
- 2 (dua) bungkus plastic klip masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1252 (nol koma seribu dua ratus lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3557 (nol koma tiga ribu lima ratus lima puuh tujuh) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------
Jakarta, 02 Oktober 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA |