Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst NOGO ROESMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOGO ROESMONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon;
2.    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari semula tertulis Bahwa di Jakarta, pada tanggal 13 Oktober Tahun 1957 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO RUSMONO anak ke 1 (Satu) dari pasangan suami istri yang bernama BANDIONO dan WAGINAH, Diperbaiki menjadi, Bahwa di Jakarta pada tanggal 13 Oktober tahun 1958 telah lahir seorang anak Laki-laki yang di beri nama NOGO ROESMONO, anak ke 1 (Satu) dari pasangan suami istri yang bernama BANDIONO dan WAGINAH.
3.    Memerintahkan kepada kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi DKI Jakarta untuk mencatat tentang perbaikan akta kelahiran pemohon tersebut pada akta kelahiran No. 3132/KLT/JP/2008, tertanggal 02 Mei 2008 dari semula tercatat atas nama NOGO RUSMONO di perbaiki menjadi NOGO ROESMONO ;
4.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak