Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO atau AYAM GEPREK BENSU 1.RUBEN SAMUEL ONSU
2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIREKTORAT CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO atau AYAM GEPREK BENSU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. EDDIE KUSUMA, SH., MH.PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO atau AYAM GEPREK BENSU
Tergugat
NoNama
1RUBEN SAMUEL ONSU
2PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIREKTORAT CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISIONIL :

1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan membuat dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan makanan dan/atau minuman dari bisnis miliknya yang menggunakan kemasan kotak pembungkus dengan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu ;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan provisional ini ;

4. Menetapkan biaya perkara dalam putusan provisionil ini sesuai dengan hukum yang berlaku ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” didalam memperdagangkan, memasarkan dan/atau mengedarkan bisnis makanan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat ;

3. Menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I;

4. Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel onsu dalam Daftar Umum Desaian Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desian Industri ;

5. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan, menjual kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman yang menggunakan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel onsu ;

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000.- ( seratus millyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, dengan perincian :
a. Kerugian Materil, sebesar             Rp.   50.000.000.000.-
b. Kerugian Moril, sebesar                 Rp.   50.000.000.000.-
           Jumlah                                      Rp. 100.000.000.000.-

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan masing-masing Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh ;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum ;

 

Atau :  “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak