Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
454/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Rospita Tambunan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 454/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rospita Tambunan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa orang yang bernama Sagala, Rospita Frida Agriani adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah Rospita Tambunan sesuai yang tertera dalam Surat Akta Kelahiran Nomor 3171-LT-29082024-0001 dari daftar kelahiran tahun 2024, yang mana nama pemohon tercatat  dengan nama : Rospita Tambunan;
3.    Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak