Petitum |
1. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor : 03/P.BAORI/VII/2024; tanggal 3 September 2024
2. Menyatakan Putusan Arbitrase BAORI KONI Pusat Nomor : 03/P.BAORI/VII/2024 tanggal 3 September 2024 adalah Putusan yang bertentangan UU RI No.30 Tahun 1999, Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa;
3. Menyatakan Tidak Sah perpindahan atlit AZZAHRA PERMATAHANI dari KONI RIAU ke KONI SULAWESI TENGAH dikarenakan putusan BAORI nomor 03/P.BAORI/VII/2024 KONI Pusat belum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan pasal 59 ayat UU nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Sedangkan atlit AZZAHRA PERMATAHANI telah mewakili Provinsi Sulawesi Tengah pada PON XXI Aceh-Sumut 2024;
4. Menyatakan atlit AZZAHRA PERMATAHANI adalah Atlit KONI Provinsi Riau;
5. Menyatakan MEDALI EMAS yang diraih Atlit yang bersangkutan menjadi MEDALI EMAS UNTUK KONI RIAU;
Atau,
Jika Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono).
|