Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
188/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst SANIAH PT.AMOS INDAH INDONESIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 188/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.AMOS INDAH INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat, sebesar Rp. 58.748.900 (lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dengan 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, 1 (satu) kali ketentuan uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak 15%, yaitu dengan perincian sebagai berikut:

•   Uang Pesangon 2X6 bulan x Rp. 3.649.000                             = Rp. 43.788.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 x Rp. 3.649.000   = Rp. 7.298.000,-

JUMLAH   = Rp. 51.086.000.-
-   Uang Pengganti Hak 15 %                                                                 =Rp. 7.662.900.-

TOTAL      = Rp. 58.748.900.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 9 (sembilan) bulan upah dari bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Juni 2019 kepada Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar 9 x Rp. 3.649.000 = Rp. 32.841.000 (tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 kepada Penggugat, 1 (satu) bulan upah sebesar Rp. 3.649.000 (tiga juta enam ratus ribu empat puluh sembilan ribu rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya