Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan merek Izumi dengan nomor pendaftaran IDM001070684 tanggal 31 Maret 2021 di kelas nice 7 terdaftar atas nama Tergugat, didaftarkan dengan iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Izumi dengan nomor pendaftaran IDM001070684 tanggal 31 Maret 2021 di kelas nice 7 terdaftar atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak menggunakan merek Izumi dengan nomor pendaftaran IDM001070684 tanggal 31 Maret 2021 di kelas nice 7 terdaftar atas nama Tergugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut pendaftaran merek Izumi dengan nomor pendaftaran IDM001070684 tanggal 31 Maret 2021 di kelas nice 7 terdaftar atas nama Tergugat, dengan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |