Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Indra Kusmadi,S.H. RIZA ISKANDAR,S.Sos Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan PDS-32/JKT.PST/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Kusmadi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZA ISKANDAR,S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS- 32 /JKT.PST/09/2021

terdakwa RIZA ISKANDAR, S.Sos selaku General Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama  PT. JAKARTA TOURISINDO  Nomor : 0126 Tahun 2012 Tanggal 08 November 2012  bersama-sama dengan saksi SUYANTO selaku Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel dan saksi IRPAN SUDRAJAT selaku Credit Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel,  yang diangkat berdasarkan Keputusan General Manager Grand Jaya Raya Resort & Convention Nomor 02 Tahun 2012 Tanggal 30 Januari 2012,  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, Tahun 2014 sampai dengan Semester I Tahun 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Grand Cempaka Resort & Convention Hotel di Jalan Raya Puncak, Km.17, Cipayung, Kabupaten Bogor dan Kantor Pusat PT. JAKARTA TOURISINDO berkedudukan di Gedung  Grand Cempaka Bisnis Hotel Jalan Letjen Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat. (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010    tanggal   28 Desember 2010 yang berwenang     memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan

Pihak Dipublikasikan Ya