Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan merek TEKIRO dengan berbagai variasi maupun kelasnya milik PENGGUGAT adalah merek terkenal atau merek yang telah dikenal masyarakat umum secara luas sejak bertahun-tahun;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek TEKIRO dengan berbagai variasi maupun kelasnya, dan oleh karenanya mempunyai hak eksklusif untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
- Menyatakan merek “TEKIPO” atas nama TERGUGAT yang terdiri atas :
Dinyatakan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal TEKIRO dengan berbagai variasi maupun kelasnya milik PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa pengajuan pendaftaran merek “TEKIPO” oleh TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT yang terdiri atas :
Telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik, dengan niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek-merek TEKIRO dengan berbagai variasi maupun kelasnya milik PENGGUGAT yang telah dikenal luas oleh masyarakat sejak bertahun-tahun;
- Menyatakan pendaftaran merek “TEKIPO” atas nama TERGUGAT yang terdiri atas :
Batal dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret merek “TEKIPO” atas nama TERGUGAT dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek yang terdiri atas :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang terdiri atas:
- Ganti kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); dan
- Ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya manakala TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini terhitung sejak Putusan dalam Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Putusan dalam Perkara ini dijalankan dengan sempurna;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PENGGUGAT mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono). |