Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst 1.Arif Sahudi, S.H.
2.M. MUNARI
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Menteri Kehutanan cq Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementrian Kehutanan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2.Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup
3.Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Kehutanan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat 17/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1Arif Sahudi, S.H.
2M. MUNARI
Termohon
NoNama
1Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Menteri Kehutanan cq Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementrian Kehutanan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil
2Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Lingkungan Hidup
3Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Kehutanan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  3. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  4. Menyatakan Para Termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT. Pasir Prima Coal Indonesia secara tidak sah dan melawan hukum ;
  5. Memerintahkan Termohon I segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkannya pada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan
  6. Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya