Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
784/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT GLOBAL PRIMA SAKTI 1.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, KCU PASAR MAYESTIK
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Bogor
4.ATR/BPN KANTAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 784/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusmayadi, S.H.PT GLOBAL PRIMA SAKTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat ; --------------------------------------------------
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat - I, yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, yang ditembuskan kepada Tergugat – I dan Tergugat - III, tanpa dilandasi adanya musyawarah untuk mufakat, guna menentukan batas nilai limit ambang batas harga jual terendah objek tanah dan bangunan yang dijaminkan oleh Penggugat kepada Tergugat - I, adalah Perbuatan Melawan Hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak