Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3171-LU-16012017 atas nama Muhammad Nizam Raffasya yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di Akte kelahiran pada tanggal 16 januari 2017 telah lahir Anak Ke 2(Dua) laki-laki dari Suami istri/ Ayah Khusni dan Ibu Wiyanti diperbaiki menjadi “bahwa di Akte Kelahiran pada tanggal 16 Januari 2017 telah lahir Anak Ke 2 (Dua) Laki-laki dari Suami Istri /ayah dan ibu Kusni dan Wiyanti ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan Tempat Kelahiran Anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|