Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst 1.CEP DERIS
2.SLAMET PERMADI
HENNES n MAURITZ AB , HnM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CEP DERIS
2SLAMET PERMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIEFQI ZULFIKAR, S.HCEP DERIS
2RIEFQI ZULFIKAR, S.HSLAMET PERMADI
Tergugat
NoNama
1HENNES n MAURITZ AB , HnM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. VISION LAND SEMARANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil dan Immateriil sebanyak:
    1. Kerugian Materiil: Rp 206.092.269 (Dua Ratus Enam Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan)
    2. Kerugiaan Imateriil: Rp. 200.000.000.,-. (Dua Ratus Juta rupiah)
  4. Memerintahkan TERGUGAT melakukan sosialisasi disertai sarana complain yang memadai dan professional di lingkungan tempat kerja PARA PENGGUGAT.
  5. Memerintahkan TERGUGAT melakukan Inspeksi Ketenagakerjaan secara rutin sebanyak 3 (tiga) kali dalam sebulan oleh TERGUGAT untuk mengawasi proses produksi rantai pasok TERGUGAT.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak