Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN C P, SH AGUS SOPIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 478/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/452/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN C P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM - 145/M.1.10/Eoh.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

AGUS SOPIAN

Nomor Identitas

:

3601181708800006

Tempat lahir

:

Pandeglang

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 17 Agustus 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cempaka Putih Barat XIX No. 17 RT.007/RW.007, Kel. Cempaka Putih Barat, Lec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan

:

30 April 2024

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa AGUS SOPIAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

01 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

21 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

-

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Juni 2024 s/d 16 Juli 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

17 Juli 2024 s/d 15 Agustus 2024

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

  1. Dakwaan

-------  Bahwa terdakwa AGUS SOPIAN, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekira Pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah sakit Yarsi Cempaka Putih, Rawat Inap Lt.10 ruangan No.07, Jl Letjend Suprapto Kav.13, RT.010/TW.005, Kel. Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, Pada waktu malam hari di dalam rumah atau bangunan tertutup”  dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, saksi ANDINI SURYA FEBRIANI meletakan barang miliknya berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih  dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) di atas meja samping tempat tidur di dalam ruang perawatan No.07 Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih Jakarta Pusat dan saksi ANDINI SURYA FEBRIANI dalam keadaan tertidur.dan pintu kamar tidak terkunci. 
  • Kemudian Sekira pukul 04.30 WIB terdakwa AGUS SOPIAN  sudah berniat untuk mengambil barang tanpa izin sehingga Terdakwa AGUS SOPIAN masuk ke Rumah Sakit YARSI dengan berjalan melalui akses kantin belakang lalu naik ke arah lift menuju lantai 10 (ruang inap), setelah keluar dari lift lantai 10, Lalu Terdakwa melihat di tiap-tiap kamar pasien rawat inap yang memiliki pasien didalamnya dan Terdakwa melihat saksi ANDINI SURYA FEBRIANI didalam ruang rawat inap nomor 07 tersebut yang sedang tertidur, Kemudian terdakwa langsung mengambil barang milik Saksi ANDINI SURYA FEBRIANI yaitu 1 (satu) unit hanphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih  dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) menggunakan tangan sebelah kanan lalu 1 (satu) unit hanphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih  dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) tersebut dimasukkan kedalam saku/kantong celana sebelah kanan Terdakwa Agus Sopian, Selanjutnya Terdakwa segera meninggalkan ruang rawat inap tersebut menuju lift turun kelantai dasar, dan keluar dari Rumah Sakit YARSI melalui jalan/lorong yang mengarah ke kantin belakang Rumah Sakit Yarsi. Selanjutnya Terdakwa berangkat ke daerah Jembatan Item Jatinegara Jakarta Timur untuk menjual 1 (satu) unit hanphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih  milik saksi ANDINI SURYA FEBRIANI tersebut kepada Sdr. DENI als BOWO kemudian Terdakwa menjual  1 (satu) unit hanphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih  tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 pukul 08.00 WIB, Saksi ANDINI SURYA FEBRIANI mencari handphone miliknya untuk mengabari suaminya namun saksi tidak menemukan handphone miliknya. Sehingga Saksi ANDINI SURYA FEBRIANA segera menghampiri ke Ruang Perawat dan bertemu Saksi PRABOWO yang mendampingi Saksi ANDINI SURYA FEBRIANA bersama security lainnya untuk melakukan pengecekan CCTV. Kemudian setelah dilakukan pengecekan CCTV ternyata pelakunya adalah Terdakwa AGUS SOPIAN yang merupakan orang luar dari Rumah Sakit YARSI atau Pengunjung.
  • Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekira jam 06.00 WIB, Terdakwa keluar dari rumah anak/menantunya didaerah Manggarai Jakarta Selatan, lalu Terdakwa menaiki transportasi Busway berniat untuk ke rumah adik perempuan terdakwa yang bernama Sdr. IJAH di daerah Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat. Kemudian Terdakwa turun di koridor Busway Pulomas lalu Terdakwa menuju Bank BCA Taman Solo untuk sarapan bubur ayam didekat Bank BCA tersebut.Ketika Terdakwa sedang makan bubur ayam tersebut, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) Anggota Reskrim Polsek Cempaka yaitu Saksi SARDO ZETRO dan Saksi ARIF BUDIANTO yang kemudian Terdakwa langsung diamankan dan dibawa Ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit hanphone merk Iphone 12 Pro 128 GB warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) tanpa seizin saksi Andini Surya Febriani sebagai pemilik;              
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopian mengakibatkan saksi Andini Surya Febriani berpotensi mengalami kerugian sejumlah Rp. 10.500.000 ( sepuluh juta lima ratus ribu rupiah )

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     

Jakarta, 02 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya