Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH GUSNEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 635/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-646/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSNEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

                                                                  SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA :PDM-205/M.1.10/09/2024   

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

Gusnedi

Tempat Lahir

:

Ladang Laweh

Umur/Tanggal Lahir

:

22 tahun / 11 Agustus 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jorong Gunung Rajo Desa Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024 ;

Perpanjangan

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 17 September 2024.

Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 September 2024 s/d tanggal 30 September 2024.

 

  1. DAKWAAN

 

--------------- Bahwa terdakwa Gusnedi pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juli 2024 atau masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di pinggir gang depan kontrakan Jalan Kampung Sawah II Rt.001/001 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa yang sedang jalan mencari sasaran lalu melihat 1 (satu) unit motor Honda warna putih type ACH1M21B04 tahun 2014 dengan nomor polisi B 3208 KSG dengan nomor rangka MH1JFM216EKA433831 nomor mesin JFM2E1446605 dengan STNK dikeluarkan oleh Dir Lantas Polda Metro Jaya an.Sariani Lase beralamat Jalan Santunan Jaya No.17 Rt.006/008 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, yang diparkir di pinggir gang depan kontrakan Jalan Kampung Sawah II Rt.001/001 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat kemudian terdakwa melihat situasi yang sepi dan setelah dirasa aman maka terdakwa mengeluarkan salah satu kunci kontak yang terdakwa bawa kemudian memasukkan kunci kontak tersebut ke 1 (satu) unit motor Honda warna putih type ACH1M21B04 tahun 2014 dengan nomor polisi B 3208 KSG dengan nomor rangka MH1JFM216EKA433831 nomor mesin JFM2E1446605 dan setelah diotak atik, mesin motor menyala selanjutnya terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit motor Honda warna putih type ACH1M21B04 tahun 2014 dengan nomor polisi B 3208 KSG dengan nomor rangka MH1JFM216EKA433831 nomor mesin JFM2E1446605 tersebut yang lalu pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 02.00 wib motor dijual kepada sdr.Indra (DPO) di Bulakkapal Bekasi Timur seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi Safrudin dibantu warga yang lalu terdakwa diamankan di Pos RW.01 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat lalu saksi Safrudin menghubungi Polsek Johar Baru dan tidak lama kemudian, datang saksi Suparyanto, saksi Rohman, saksi Deka Kurniawan yang merupakan anggota Polsek Johar Baru yang setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah pisau kecil yang gagangnya dibungkus tali warna hitam yang disimpan dikantong depan kiri celana yang dikenakan terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Johar Baru untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa maksud terdakwa melakukan pencurian adalah hasil yang didapat akan dijual lalu hasilnya dipergunakan untuk biasa sehari-hari ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Supriyadi mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

 

                 Jakarta, 11 September 2024      

               JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                 ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                              JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya