Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | Rachdityo Pandu, W, SH | Ghofir Effendi | Pencabutan Perkara Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-874/M.1.10/Ft.1/03/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : --------Bahwa Terdakwa GHOFIR EFFENDI selaku Komisaris PT. PELANGI PUTRA MANDIRI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dari bulan September 2013 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) Jalan Gajah Mada Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan YUNAN ANWAR selaku Direktur Utama PT PELANGI PUTERA MANDIRI, MARYONO selaku Direktur Utama Bank BTN Periode Desember 2012 s/d Agustus 2019 dan WIDI KUSUMA PURWANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum, yaitu :
Yang bertentangan dengan
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa GHOFIR EFFENDI dan YUNAN ANWAR atau PT PELANGI PUTERA MANDIRI sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah) dan orang lain yaitu MARYONO dan WIDI KUSUMA PURWANTO sebesar Rp3.636.000.000.-(tiga milyar enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kepada PT. PELANGI PUTERA MANDIRI. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |