Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Rachdityo Pandu, W, SH Ghofir Effendi Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-874/M.1.10/Ft.1/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu, W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ghofir Effendi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR :

--------Bahwa Terdakwa GHOFIR EFFENDI selaku Komisaris PT. PELANGI PUTRA  MANDIRI pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dari bulan September 2013 sampai dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) Jalan Gajah Mada Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan YUNAN ANWAR selaku Direktur Utama PT PELANGI PUTERA MANDIRI,  MARYONO selaku Direktur Utama Bank BTN Periode Desember 2012 s/d Agustus 2019 dan WIDI KUSUMA PURWANTO (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum,  yaitu :

  1. Terdakwa GHOFIR EFFENDI menerima Pembiayaan kepada PT PELANGI PUTERA MANDIRI yang tidak sesuai dengan prosedur dimana Agunan yang diberikan berupa Tanah yang belum bersertifikat.
  2. Terdakwa GHOFIR EFFENDI memberikan Uang kepada MARYONO sehingga mengitervensi Pemberian Kredit Kepada PT PELANGI PUTERA MANDIRI
  3. Terdakwa GHOFIR EFFENDI dan YUNAN ANWAR mempergunakan uang Kredit dari BTN tersebut untuk membeli Tanah di Bandung sehingga tidak sesuai dengan tujuan Pemberian Kredit
  4. MARYONO  memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT. PT. PELANGI PUTERA MANDIRI, padahal MARYONO mengetahui bahwa PT. PELANGI PUTERA MANDIRI tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan PT. PELANGI PUTERA MANDIRI tidak memenuhi persyaratan;
  5. MARYONO memerintahkan YASMIN DAMAYANTI selaku Kepala Cabang BTN Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga PT. PELANGI PUTERA MANDIRI; 

Yang bertentangan dengan

  1. Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  2. Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  3. Surat Edaran Bank Tabungan Negara Nomor  36/DIR/CMLD/2014 Perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Direksi Nomor  18/DIR/CMO/2011 Perihal Standard Operating Prosedur Commercial Loan PT. BTN (Persero).

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa GHOFIR EFFENDI dan YUNAN ANWAR atau PT PELANGI PUTERA MANDIRI sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah)  dan orang lain yaitu MARYONO dan  WIDI KUSUMA PURWANTO sebesar Rp3.636.000.000.-(tiga milyar enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah)  yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp114.900.000.000,00 (seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana   Laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Kepada PT. PELANGI PUTERA MANDIRI.

Pihak Dipublikasikan Ya