1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama lahir di Akta Kelahiran yang semula dengan nama Daniel diperbaiki menjadi Daniel F Saputra (sama dengan KTP dan KK)
3. Memerintahkan kepada Pemohon utuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Admistrasi Jakarta Pusat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|