Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
784/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON
2.PUTRA FADLI RAMLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 784/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/807/M.1.10/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON[Penahanan]
2PUTRA FADLI RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-86/M.1.10/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON.

 

Tempat Lahir

:

Jakarta.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

35 tahun/18 Juli 1989.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Kebon Sirih Barat Gg.13 No.27 RT.06/04 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Freelance.

 

Pendidikan

:

SMA.

2.

Nama Lengkap

:

PUTRA FADLI RAMLI.

 

Tempat Lahir

:

Jakarta.

 

Umur/Tgl.Lahir

:

32 tahun/24 September 1992.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

INDONESIA.

 

Tempat Tinggal

:

Jl.Kebon Sirih Barat No.10 RT.06/02 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Tidak kerja.

 

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (Rutan) :
    • Oleh Penyidik Polsek Metro Menteng :
    • Terdakwa RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024
    • Terdakwa PUTRA FADLI RAMLI sejak tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
    • Diperpanjang Penuntut Umum :

Terdakwa RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

    • Terdakwa PUTRA FADLI RAMLI sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024
    • Oleh Jaksa/Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 13 November 2024 s/d 02 Desember 2024
  1. DAKWAAN :

---Bahwa terdakwa RENDY ALFIAN SOERYA SANJAYA alias AMBON bersama-sama dengan terdakwa PUTRA FADLI RAMLI dan sdr.ENDO (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Rumah kos Ibu Haji Diana Gang 13 Kebon Sirih Dalam Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi BURHANNUDIN RABANI,

perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira jam 04.50 WIB sepulang saksi BURHANNUDIN kerja  dan tiba di kosan rumah Kos Ibu Haji Dian karena parkiran motor sudah penuh, maka memarkirkan motor di teras rumah kos-kosannya milik terdakwa RENDY yang sedang nongkorng ngobrol dengan terdakwa PUTRA dan sdr.ENDO (DPO), dan karena saksi BURHANUDIN ikut nongkrong maka dimintai uang untuk beli rokok kopi dan es oleh terdakwa RENDY namun saksi BURHANNUDIN tidak bisa memberikan karena tidak punya uang, kemudian  teman terdakwa RENDY yaitu terdakwa PUTRA bilang jika listrik kosannya mau habis, yang ditimpali saksi BURHANNUDIN benar, kalau meterannya mau mati/habis, namun perkataan saksi BURHANNUDIN tersebut, justru membuat terdakwa RENDY yang sudah kesal karena tidak diberikan uang parkir motor karena parkir di teras kosan miliknya tersebut menjadi emosi dengan mengatakan “Urusan Lo, Apa kalo token gue habis? Trus Lo ngapain nyuruh-nyuruh matiin token listrik gue?”. lalu dengan menggunakan tangan kosong langsung memukul ke arah wajah saksi BURHANNUDIN berkali-kali yang mengenai bagian mata sebelah kiri yang saat itu juga secara bersamaan terdakwa PUTRA dan ENDO (DPO) turut memukul dan menendang berkali-kali dengan tangan kosong dan pada saat itu saksi BURHANNUDIN tidak melakukan perlawan sehingga wajah saksi BURHANNUDIN berdarah dan berhasil lari ke tempat kosannya yaitu rumah Kosan Ibu Haji Dian yang berada di sebelah rumah kos-kosannya milik terdakwa RENDY kemudian langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan luka darah di wajah, namun saat saksi BURHANNUDIN mencuci muka, tiba-tiba para terdakwa dan sdr.ENDO (DPO) sudah ada di depan kamar mandi dan dengan tangan kosong langsung melakukan pemukulan bersama-sama secara bertubi-tubi lagi, dan akhirnya dapat dilerai oleh saksi TAUFIK dan saksi FAUZI, lalu saksi BURHANNUDIN berhasil lari masuk dalam kamar kosan kemudian sewaktu saksi BURHANNUDIN sedang mencari HP yang hilang di sekitar halaman rumah kos-kosannya terdakwa RENDY, tiba-tiba terdakwa RENDY memukuli lagi bagian kepala saksi BURHANNUDIN sebanyak 3 (tiga) kali, lalu saksi BURHANNUDIN membereskan barang-barang dan meninggalkan kosan pulang ke rumahnya di Tangerang dan melaporkan perbuatan para terdakwa dan sdr.ENDO (DPO) tersebut ke Polsek Metro Menteng untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
    • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Kemenkes RS.Cipto Mangunkusumo  Nomor:162/TU.FK/V/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Putu Melati Suci Kusuma,Sp,FM yang menyimpulkan :

pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada wajah luka-luka lecet pada wajah dan bibir, memar-memar dan pembengkakan pada kepala, wajah, dan bibir serta pendarahan pada selaput bola mata kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan/jabatan atau pencaharian. Akibat lanjut dari luka-luka tersebut tidak dapat ditentukan karena korban menolak pemeriksaan medis lebih lanjut.

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 170 ayat (1) K.U.H.Pidana.

Jakarta, 13  November 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM.

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

Pihak Dipublikasikan Ya