Petitum |
- Bahwa Penggugat (Ic. RIKO FAHRI) pada tanggal 10 Juni 2024 mendapat fasilitas Pembiayaan (Pinjaman) dari TERGUGAT (Ic. PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, Berkedudukan di Jakarta Pusat di : Graha Mandiri Lantai 3A,Jalan Imam Bonjol No.61, berdasarkan Perjanjian Multiguna-Pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran No : 9922400568 Tertanggal 10 Juni 2024 atas nama RIKO FAHRI (Ic. PENGGUGAT);
- Bahwa Penggugat (Ic. RIKO FAHRI) Mendapat Fasilitas Pembiayaan dari TERGUGAT berupa 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type: TRUCK/ISUZU-ELF-NMR 71 T SDL + BOX BESI, No. Rangka : MHCNMR81LRJ123387, No. Mesin : 4HL1G123387, yang diperjanjikan dengan waktu pelunasan selama 48 (Empat puluh delapan) Bulan, dengan angsuran sebesar Rp.12.994.000,00,-(Dua belas juata sembilan ratus sembilan empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai Lunas, dengan uang muka sebesar Rp. 161.240.000,00 (Seratus enam puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa Penggugat (Ic. RIKO FAHRI) Atas Pinjaman kepada TERGUGAT tersebut telah Menjaminkan BPKB atas nama RIKO FAHRI (Ic. PENGGUGAT) atas 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) Merk/Type: TRUCK/ISUZU-ELF-NMR 71 T SDL + BOX BESI, No. Rangka : MHCNMR81LRJ123387, No. Mesin : 4HL1G123387, yang sudah dibeli secara tunai dari Penjual, melalui TERGUGAT yang uangnya didapat dari fasilitas pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Multiguna-Pembelian kendaraan dengan pembayaran secara angsuran No : 9922400568 Tertanggal 10 Juni 2024 atas nama RIKO FAHRI (Ic. PENGGUGAT);
... dst. |