Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Suwayanto Wanggana Pemerintah DKI Jakarta cq Dinas Bina Marga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suwayanto Wanggana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gunvenus, SH.MH.CLASuwayanto Wanggana
Tergugat
NoNama
1Pemerintah DKI Jakarta cq Dinas Bina Marga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihitung  kemudian.
  4. Memerintahkan kepada  tergugat untuk memberikan Dana Konsyinyasi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp. 1.349.469.300,- (satu milyar tiga ratus  empat puluh Sembilan juta  empat ratus enam puluh Sembilan  ribu tiga ratus rupiah);

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak