Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
751/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Lie Dannies 1.PT. Verdanco Pratama
2.Ardi Dwinanta Setiadharma
3.Arya Pradana Setiadharma,
4.Sapto Hadipratowo,
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 751/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lie Dannies
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zeto BachriLie Dannies
Tergugat
NoNama
1PT. Verdanco Pratama
2Ardi Dwinanta Setiadharma
3Arya Pradana Setiadharma,
4Sapto Hadipratowo,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kiranya berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar seluruh  tagihan atas  Pembelian BAN CST yaitu pembelian sejak tanggal 14 Oktober 2014 hingga 30 November  2015 yang jumlahnya adalah  sebesar Rp.11.863.915.484,- (Sebelas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak