Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst ELISABETH FRANSISKA LIE MARYO RUSDI HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 179/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELISABETH FRANSISKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musrianto, S.H.ELISABETH FRANSISKA
Tergugat
NoNama
1LIE MARYO RUSDI HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I melanggar Pasal 81 angka 28 penambahan Pasal 88E ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, junto Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  3. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kekurangan upah minimum/gaji kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 21.699.216 (dua puluh satu juta enam ratus sembilan puluh sembilan dua ratus enam belas rupiah), sesuai dengan Anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Propinsi DKI Jakarta Nomor : No. 32/ANJ/D/VI/24, tertanggal 13 Juni 2024. Dengan perincian:

 

Tahun 2020

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

UMP (Rp)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Upah Pekerja (Rp)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Selisih/bulan (Rp)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Selisih/tahun (Rp)

216.349 x 12

= 2.596.188

356.186 x 12 = 4.274.232

393.935 x 12 = 4.727.220

841.798 x 12 = 10.101.576

 

  1. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak