Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
152/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | PT. MERCEDES BENZ DISTRIBUTION INDONESIA | PENGURUS UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA AUTOMOTIF, MESIN DAN KOMPONEN FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA MERCEDES BENZ GROUP | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 152/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum |
“3. PEKERJA Adalah setiap orang yang bekerja di Perusahaan dengan menerima upah yang telah ditetapkan Perusahaan dan disetujui berdasarkan hubungan kerja.”
Kecuali diatur lain maka Hari Kerja adalah 5 hari seminggu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.”
“9. KERJA LEMBUR Adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu dan/atau hari kerja normal.”
Adalah hari (-hari) di luar hari kerja dimana Pekerja tidak wajib bekerja.”
Adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundingan termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
14. PENGUSAHA Adalah para Direktur yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan."
“Pasal 6
SYARAT-SYARAT PENERIMAAN PEKERJA BARU1. Pekerja baru yang diterima di Perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pengusaha dan memperhatikan kemampuan Pekerja baru tersebut tanpa membedakan golongan, keturunan, jenis kelamin maupun agama yang dianut oleh calon Pekerja baru tersebut. 2. Pimpinan kerja (dimana calon Pekerja akan ditempatkan) berkewajiban memberikan pengarahan kepada calon Pekerja dalam masa percobaan sebelum Pekerja menjalankan pekerjaannya. 3. Tata cara penerimaan Pekerja diatur dalam Kebijakan Perusahaan.”
“Pasal 14 MUTASI/ROTASI JABATAN DAN DEMOSI 1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan dan dalam rangka pembinaan Pekerja, Pengusaha berhak memindahkan Pekerja di tingkat yang sama (mutasi), ke tingkat yang lebih tinggi (promosi) atau ke tingkat yang lebih rendah (demosi), . 2. Dalam hal terjadi mutasi atau demosi, upah pokok Pekerja tidak berkurang, sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya, apabila ada, disesuaikan dengan posisi yang baru. 3. Mutasi atau rotasi tidak menurunkan grade. 4. Pelaksanaan mutasi, promosi, demosi dilakukan sesuai Kebijakan Perusahaan. 5. Untuk pengembangan diri, Pekerja dapat mengajukan permohonan agar dapat dirotasi pekerjaan ke seksi/bagian pekerjaan lainnya yang ada.”
“Pasal 15 PROMOSI JABATAN 1. Pemberitahuan promosi jabatan akan mencantumkan jabatan, uraian tugas dan pangkat serta upah dan fasilitas yang akan diterima Pekerja. 2. Dalam melakukan promosi, Pengusaha memperhatikan kinerja, kecakapan dan pengalaman Pekerja. 3. Untuk promosi jabatan yang berfungsi sebagai atasan/pimpinan kerja, syarat-syarat kecakapan memimpin sangat diutamakan.”
“Pasal 16 HARI - JAM KERJA - ISTIRAHAT Pengusaha menetapkan hari dan waktu kerja dengan ketentuan dalam hal terjadi hal-hal yang terjadi diluar rencana yang menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh Pekerja pada waktu yang telah diperkirakan maka Pengusaha dapat meminta Pekerja untuk tidak bekerja pada hari (-hari) dalam satuan waktu 5 hari kerja namun menggantinya dengan bekerja pada hari yang berbeda dalam minggu yang sama.
HARI KERJA Hari kerja adalah 5 hari seminggu, 8 jam per hari dan 40 Jam seminggu dengan 2 hari istirahat mingguan. WAKTU KERJA Waktu kerja bersifat fleksibel, adalah WAKTU MULAI KERJA: antara Pukul 07.30 WIB dan 09.00 WIB WAKTU BERAKHIR KERJA: antara Pukul 16.15 dan 18.00 WIB.
Pengusaha dapat mengubah hari dan/atau waktu kerja sesuai kebutuhan usaha Perusahaan. Pemberitahuan perubahan hari dan/atau waktu kerja akan disampaikan kepada Pekerja selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelumnya.”
“Pasal 19 UMUM 1. Sistem Pengupahan diatur sebagai berikut: a.1. upah Pokok didasarkan pada Skala upah (Salary Band). a.2. upah pokok Pekerja baru merujuk pada minimum poin pada Skala Upah Grade masing-masing a. 3. Upah dibayar bulanan. 2. Setiap tahun Pengusaha dapat melakukan peninjauan Skala upah sesuai produktifitas dan kemampuan Perusahaan. 3. Bobot pekerjaan didasarkan pada Grade dan dikelompokan didalam Level. 4. Pekerja menanggung Pajak atas penghasilan dan segala fasilitas yang diterima dari Perusahaan. 5. Pembayaran Upah dilakukan pada setiap tanggal 27. Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka Pengusaha akan membayarkannya pada hari kerja sebelumnya.”
1. Setiap tahun Pengusaha melakukan peninjauan Upah Pokok dengan mempertimbangkan unsur-unsur sebagai berikut: a. Kinerja Pekerja; b. Kemampuan Keuangan Perusahaan; c. Tingkat inflasi nsional berdasarkan Biro Pusat Statistik; dan. d. Persaingan pasar.
2. Penilaian Prestasi Kerja dibagi dalam : a. A = Outstanding b. B = Excellent c. C = Successful d. D = Inconsistent e. E = Insufficient Distribusi Prestasi kerja ditetapkan oleh Pengusaha.”
“Pasal 22 Sistem Bonus Pengusaha memberikan Bonus tahunan sebagai penghargaan kepada Pekerja yang mampu dapat meningkatkan prestasi kerja
Tata cara pelaksanaan sistem Bonus ini diatur sebagai berikut: 1. Bonus bukan merupakan komponen upah. 2. Bonus dibayarkan setiap April 3. Persyaratan pembayaran Bonus diatur sebagai berikut: a. Bonus diberikan kepada Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan atau lebih pada tahun kerja berjalan. b. Bonus mendapat pengurangan karena adanya: – Kemangkiran – Surat peringatan c. Perhitungan pengurangan Bonus diatur dalam kebijakan perusahaan.
“Pasal 26 tentang Tunjangan Hari Raya 1. Setiap tahun Pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai berikut: a. Pekerja dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut: (masa kerja)/12 x 1 bulan upah); b. Pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, berhak atas THR sebesar 1 bulan Upah . 2. Pembayaran THR akan dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal Hari Raya. 3. Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir 30 hari sebelum tanggal hari raya keagamaan berhak atas THR.”
“Pasal 27 tentang Insentif Masa Kerja 1. Pekerja yang mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih dan kelipatannya berhak atas insentif masa kerja. 2. Besarnya insentif sebesar Rp. 50.000,- untuk kelipatan 5 tahun. 3. Insentif masa kerja dibayarkan setiap bulan (gross) sesuai dengan tabel berikut:
“Pasal 28 tentang Upah Selama Tidak Dapat Bekerja Karena Menderita Sakit Berkepanjangan Atau Cacat Akibat Kecelakaan Kerja Sakit
Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja yang tidak dapat bekerja karena menderita sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja berhak atas Upah sebagai berikut: a. 4 bulan pertama 100% upah b. 4 bulan kedua 75% upah c. 4 bulan ketiga 50% upah d. 12 bulan lebih dan seterusnya 25% upah sebulan hingga Pengusaha melakukan PHK.”
“Pasal 29 Upah Selama Ditahan a. 1 tanggungan: 25% upah; b. 2 tanggungan: 35% upah; c. 3 tanggungan: 45% upah; d. 4 tanggungan atau lebih: 50% upah.” 2. Bantuan diberikan paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan. 3. Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.”
“Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) 2. Pengusaha akan mengasuransikan Pekerja yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri apabila negara tujuan mensyaratkan adanya asuransi perjalanan. 3. Pelaksanaan Asuransi perjalanan dinas ke luar negeri diatur dalam kebijakan Perusahaan”.
“Pasal 33 Rekreasi dan Olahraga/Kesenian 1. Sekali setahun Pengusaha menyelenggarakan rekreasi satu hari untuk Pekerja dan keluarganya sesuai kemampuan keuangan Perusahaan. 2. Pengusaha menyelenggarakan kegiatan olah raga/kesenian untuk Pekerja sesuai kemampuan keuangan Perusahaan.”
Pekerja Teladan a. Setiap menjelang Oktober Pengusaha akan memilih dan menentukan Pekerja Teladan. b. Pengusaha akan memberikan hadiah kepada Pekerja Teladan. c. Pengusaha menetapkan tata cara dan kriteria penilaian Pekerja Teladan.”
“Pasal 37 tentang Pinjaman Uang dari Perusahaan
“Pasal 41 tentang Pemeriksaan Kesehatan Berkala dan Pemeriksaan 1. Setiap tahun Pengusaha melakukan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih. 2. Pengusaha mengatur tata cara dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. 3. Pekerja wajib melakukan pemeriksaan kesehatan. 4. Penolakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan merupakan pelanggaran.”
“1. Untuk memelihara keselamatan kerja, Pengusaha wajib menyediakan alat-alat keselamatan kerja dan memelihara lingkungan kerja yang sehat. 2. Pekerja wajib memakai alat-alat pelindung keselamatan kerja sesuai dengan sifat pekerjaan masing-masing. 3. Pekerja wajib menaati peraturan-peraturan serta persyaratan keselamatan kerja yang tercantum dalam Peraturan Keselamatan Kerja. 4. Pekerja wajib memelihara alat-alat keselamatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat. 5. Pekerja yang mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dikenakan hukuman Peringatan III atau PHK.” 6. Pengusaha Bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja membuat peraturan keselamatan kerja dalam bentuk tersendiri.”
“1. Setiap tahun Pengusaha menyediakan pakaian kerja dan/atau perlengkapan kerja sesuai kebutuhan pekerjaan berupa sepatu keselamatan, jas hujan, topi pengaman dan lain-lainnya. 2. Pengusaha menetapkan jenis/bahan, bentuk dan warna sesuai saran dari Badan Hyperkes dan Panitia Pembina Keselamatan Kerja. 3. Penyediaan pakaian kerja dan perlengkapan kerja diatur sebagai berikut: Pekerja lapangan (Plant): - 4 seragam atas dan 3 seragam bawah. - 1 pasang sepatu. 4. Bagi Pekerja yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan pakaian kerja dan perlengkapan kerjanya mudah mengalami kerusakan, dapat diganti menurut kebutuhan. 5. Pekerja wajib memakai pakaian kerja dan perlengkapan kerja lainnya pada waktu melaksanakan pekerjaan. 6. Untuk pertama kali pakaian kerja diberikan 4 stel sekaligus kepada Pekerja yang telah melampaui masa percobaan 3 bulan. 7. Dalam hal hubungan kerja berakhir karena sebab apapun Pekerja atau ahli warisnya wajib mengembalikan pakaian dan perlengkapan kerja tersebut.”
“Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit wajib memberitahukan atasannya pada hari pertama tidak bekerja dan menyerahkan surat keterangan sakit dari Dokter pada hari pertama masuk bekerja kembali. Sakit tersebut dianggap sah bila diakui/disetujui oleh dokter Perusahaan. 4. Pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit, wajib memberitahukan ketidakhadirannya kepada Perusahaan pada hari pertama Ppekerja tidak masuk bekerja.”
“4. Pekerja wajib menggunakan seluruh hari istirahat tahunan pada tahun berjalan. Apabila istirahat tahunan tidak digunakan pada tahun berjalan maka dengan berakhirnya jangka waktu penggunaan hak Pekerja atas istirahat tahunan menjadi gugur. Penundaan penggunaan istirahat tahunan hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Pengusaha.”
“1. Pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada Perusahaan berhak atas istirahat panjang selama 2 bulan yang wajib dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan dengan ketentuan Pekerja tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahunIstirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan Pekerja tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
“Pasal 73 tentang Penegakan Disiplin A. UMUM (1) Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa disiplin dan tata tertib di Perusahaan sesuai dengan PKB, Kebijakan Pengusaha, Perjanjian Kerja, dan tata tertib lainnya, harus ditegakkan. (2) Jenis hukuman terdiri dari: 1. Peringatan Satu; 2. Peringatan Dua; 3. Peringatan Tiga; dan/atau 4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (3) Pemberian hukuman didasarkan pada jenis pelanggaran. (4) Pekerja yang melakukan pelanggaran saat berlakunya suatu hukuman akan dikenakan hukuman yang lebih berat. (5) Masa berlaku Peringatan paling lama 6 bulan.
B. JENIS PELANGGARAN Pengusaha akan memberikan Peringatan Satu kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Pengusaha akan memberikan Peringatan Kedua kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Pengusaha akan memberikan Peringatan Tiga kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Pengusaha berhak memutuskan hubungan kerja kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
“Pasal 78 tentang Umum Hubungan kerja dapat berakhir karena:
“a. 1. TMK diberikan kepada Ahli Waris Pekerja; 2. TMK diberikan kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun normal; 3. TMK diberikan kepada Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena tidak dapat bekerja karena sakit berkepanjanganatau cacat akibat kecelakaan kerja; 4. TMK hanya Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja yang menjadi Pekerja Tetap sebelum 1 Mei 2022. b. Perhitungan TMK adalah sebagai berikut : - Masa kerja 1 tahun <10 tahun 40% x TMK - Masa Kerja 10 tahun < 15 tahun 50% x TMK - Masa kerja 15 tahun = 60%xTMK - Masa kerja 16 tahun = 64%xTMK - Masa kerja 17 tahun = 68%xTMK - Masa kerja 18 tahun = 72%xTMK - Masa kerja 19 tahun = 76%xTMK - Masa kerja 20 tahun = 80%xTMK - Masa kerja 21 tahun = 84%xTMK - Masa kerja 22 tahun = 88%xTMK - Masa kerja 23 tahun = 92%xTMK - Masa kerja 24 tahun = 96%xTMK - Masa kerja 25 tahun atau lebih = 100%xTMK”
“1. Hubungan kerja berakhir saat pekerja mencapai usia pensiun 55 tahun.”
“3. Pekerja yang mencapai usia pensiun berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 56 PP No. 35/2021.”
“4.a Pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena mencapai usia pensiun berhak atas pembayaran sesuai Pasal 56 PP No. 35/2021.”
“4.b Pensiun Dipercepat b.1. Pekerja dapat mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja atas dasar pensiun dipercepat dengan ketentuan wajib memenuhi persyaratan: (a) mengajukan permohonan pengakhiran hubungan kerja atas dasar pensiun dipercepat secara tertulis selambat-lambatnya 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya hubungan kerja yang diinginkan: dan (b) berusia minimal 10 tahun kurang dari usia pensiun normal. 2. Pengusaha akan memberitahukan disetujui tidaknya permohonan Pekerja selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan Pekerja.
3. Pekerja yang permohonannya disetujui berhak atas pembayaran sebagai berikut: - Usia 45 tahun = 60% x TP - Usia 46 tahun = 64% x TP - Usia 47 tahun = 68% x TP - Usia 48 tahun = 72% x TP - Usia 49 tahun = 76% x TP - Usia 50 tahun = 80% x TP - Usia 51 tahun = 84% x TP - Usia 52 tahun = 88% x TP - Usia 53 tahun = 92% x TP - Usia 54 tahun = 96% x TP - Usia 55 tahun = 100% x TP”
“1. Pengusaha dapat melakukan PHK karena jumlah Pekerja melampaui kebutuhan Perusahaan. 2. Pekerja yang di-PHK berhak atas pembayaran yang terdiri dari uang pesangon sebesar 1 x Pasal 40 (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 x Pasal 40 (3), Uang Penggantian hak sesuai Pasal 40 (4) PP No. 35/2021.”
“Melalui tata cara sebagai berikut:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |