Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Mangga Besar 1.Haris Siswanto
2.Kusmiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Mangga Besar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ambar S Yusmawati,S.H.,M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Mangga Besar
Tergugat
NoNama
1Haris Siswanto
2Kusmiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.21.038.827 (=Dua puluh satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh tujuh Rupiah)

4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

” berupa BPKB kendaraan Roda 3 TVS Nomor Polisi B 4139 BZA atas nama Jesica Angel (Pemilik Jaminan);” melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak