Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH BED NEGO MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 611/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-616/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BED NEGO MANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 
 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  198  /M.1.10/ 09/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

Nama Lengkap              :    BED NEGO MANIK

Tempat Lahir                  :    Bahalat II

Umur/Tgl. Lahir              :    45 Tahun / 20 Desember 1978

Jenis Kelamin                :    Laki-laki

Kewarganegaraan         :    Indonesia

Tempat Tinggal              :    Jalan Rawa Sawah No 24  Rt 002 / 008 , Kel, Kampung Rawa  Kec, Johar Baru , Jakarta Pusat

A g a m a                       :    Kristen

Pekerjaan                       :    Swasta

Pendidikan                     :    SD

 

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 15 September 2024;

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024;

 

3.   DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa BED NEGO MANIK, pada hari  Rabu  tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul  13.30 Wib, atau setidakanya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Blok I / II Proyek Senen , Kel, Senen , Kec, Senen , Jakarta Pusat, atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawa pada hari  Rabu  tanggal 17 Juli 2024  kira kira pukul  13.30 wib terdakwa datang di  Depan Blok I / II Proyek Senen , Kel, Senen , Kec, Senen , Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa melihat  saksi SUSWOYO akan pergi menuju ke Stasiun KA Pasar Senen Jakarta Pusat dengan membawa sebuah tas di punggung belakang, kemudian terdakwa mengikuti  saksi SUSWOYO dari arah belakangnya dan memepet serta membuka resleting tas dengan menggunakan tangan kanan dan setelah berhasil membuka resleting tasnya, terdakwa mengambil sebuah handphon merk Samsung type S21 warna hitam tanpa seijin pemiliknya. Bahwa setelah terdakwa berhasil berhasil mengambil sebuah handphon merk Samsung type S21 warna hitam tersebut dan berusaha kabur melarikan diri. Kemudian saksi SUSWOYO yang mengatahui sebuah handphon merk Samsung type S21 warna miliknya hilang dari dalam tas, selanjutnya saksi SUSWOYO bersama saksi MUHAMMAD JANWAR RIALDY, saksi SAIRUL EFENDI, S.E, dan saksi YULI HARIYANTO (keduanya anggota Poolri) melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil ditangkap, namun pada saat penangkapan sebuah handphon merk Samsung type S21 warna hitam yang sebelumnya disimpan dalam saku celana terdakwa dan jatuh dan tidak ditemukan. Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Metro Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat Perbuatan terdakwa, saksi SUSWOYO  menderita kerugian berupa sebuah handphon merk Samsung type S21 warna hitam yang ditaksir dengan harga senilai seharga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  04  September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

SARAN/PERSETUJUAN KASI PIDUM

 

SARAN/PERSETUJUAN KAJARI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya