Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Senen Rony Burhanuddin S.IP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Senen
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rony Burhanuddin S.IP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.222.400,00
Petitum

            Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar                           Rp. 40.222.400,- (empat puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

“TBPKB Mobil Toyota Avanza tahun 2009 No: G-0065195 G No Pol B 1190 EFD An. Asri Wahyuni Alamat Jl. Gede BTN No.10 RT:010/009 Kel. Abadi Jaya Sukmajaya Depok”

melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) walaupun secara di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

 

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak