Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 123 /M.1.10/5/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ERIK PRIYADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
34 Tahun / 27 Maret 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Taruna Jaya II Gg Angrek I No. 29 Rt.11/002 Kel. Serdang Kec. Kemayoran Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Kerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sederajat
|
|
|
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024
- Diperpanjang penahanan oleh Ketua PN Jakpus sejak tanggal 23 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024
- Oleh PU sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ERIK PRIYADI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kramat VII Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALDO (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y15S warna biru putih simcard 081389207317 menghubungi sdr.ALDO (DPO) dengan nomor 085176717629 dan meminta untuk membelikan narkotika jenis habu, lalu terdakwa dan sdr. ALDO bersepakat bertemu di Jl. Kramat VII Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. ALDO (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan kemasan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang dan untuk per 1 (satu) gram di hargai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang dan sesampainya didalam rumah narkotika sebanyak 15 (lima belas) gran langsung terdakwa pecah/bagi menjadi paketan kecil untuk terdakwa jual secara eceran di kamar kamar kost Jl. Tanah Tinggi XII Gg. Prambors Rt.006 Rw.008 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan cara menelepon ke nomor handphone terdakwa 081389207317 dan dari tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 narkotika jenis sabu yang berada di terdakwa hampir habis terjual dan uang hasil penjualannya terdakwa setorkan secara langsung ke sdr ALDO (DPO) datang cara datang ke kosan terdakwa, namun pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di kamar kost Jl. Tanah Tinggi XII Gg. Prambors Rt.006 Rw.008 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi LAMHOT SIAGIAN, saksi MUHAMAD TAUHID dan saksi DHEKA HARSONO RUKMANA (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api merk Zippo di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y15S warna biru putih simcard 081389207317 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika dan 1 (satu) unit timbangan digital untuk menimbang berat paketan narkotika jenis sabu, kemudian 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu di keluarkan dari 1 (satu) kotak hitam lalu di keluarkan dari 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu di keluarkan dari 1 (satu) korek api merk Zippo lalu ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dan setelah ditimbang diketahui berat brutonya yaitu 2,15 (dua koma lima belas) gram, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Johar baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0528/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisi 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5633 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0.5650 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa ERIK PRIYADI pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar kost Jl. Tanah Tinggi XII Gg. Prambors Rt.006 Rw.008 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. ALDO (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y15S warna biru putih simcard 081389207317 menghubungi sdr.ALDO (DPO) dengan nomor 085176717629 dan meminta untuk membelikan narkotika jenis habu, lalu terdakwa dan sdr. ALDO bersepakat bertemu di Jl. Kramat VII Kel. Keramat Kec. Senen Jakarta Pusat, setelah terdakwa bertemu dengan sdr. ALDO (DPO) langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan kemasan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran sedang dan untuk per 1 (satu) gram di hargai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang dan sesampainya didalam rumah narkotika sebanyak 15 (lima belas) gran langsung terdakwa pecah/bagi menjadi paketan kecil untuk terdakwa jual secara eceran di kamar kamar kost Jl. Tanah Tinggi XII Gg. Prambors Rt.006 Rw.008 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dengan cara menelepon ke nomor handphone terdakwa 081389207317 dan dari tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 narkotika jenis sabu yang berada di terdakwa hampir habis terjual dan uang hasil penjualannya terdakwa setorkan secara langsung ke sdr ALDO (DPO) datang cara datang ke kosan terdakwa, namun pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di kamar kost Jl. Tanah Tinggi XII Gg. Prambors Rt.006 Rw.008 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat datang saksi LAMHOT SIAGIAN, saksi MUHAMAD TAUHID dan saksi DHEKA HARSONO RUKMANA (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) korek api merk Zippo di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y15S warna biru putih simcard 081389207317 yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli narkotika dan 1 (satu) unit timbangan digital untuk menimbang berat paketan narkotika jenis sabu, kemudian 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu di keluarkan dari 1 (satu) kotak hitam lalu di keluarkan dari 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil dan 3 (tiga) plastik klip bening ukuran kecil masing masing di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu di keluarkan dari 1 (satu) korek api merk Zippo lalu ditimbang dengan menggunakan timbangan elektrik dan setelah ditimbang diketahui berat brutonya yaitu 2,15 (dua koma lima belas) gram, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Johar baru guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0528/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic berisi 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5633 gram dan 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan masing – masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0.5650 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------
Jakarta, 06 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH
JAKSA MADYA
|