Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek ”M&G” di Indonesia dan di dunia untuk jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 16;
- Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus atas merek terkenal ”M&G” milik Penggugat di Indonesia;
- Menyatakan bahwa, Merek "M&G" milik Tergugat daftar No. IDM000362830 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal ”M&G” milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa pendaftaran merek "M&G" milik Tergugat pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
- Membatalkan pendaftaran merek "M&G" Daftar No. IDM000362830 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Memerintahkan Direktorat Merek untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek ”M&G” Daftar No. IDM000362830 atas nama Tergugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|